You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Klinik ilegal ditutup jakpus folmer
photo Folmer - Beritajakarta.id

Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

Petugas dari Sudin Kesehatan Jakarta Pusat, Imigrasi, Satpol PP, Polri dan TNI, Selasa (6/10), melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Klinik Kecantikan St Paul di Jalan Pasuruan, Menteng dan Klinik Kecantikan Venus di Jalan Cideng Timur, Petojo Selatan, Gambir. 

Diduga kedua klinik belum mengantongi izin

Sidak ini sebagai bagian dari bentuk pengawasan, pengendalian dan pembinaan yang dijalankan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat. Kegiatan ini juga diikuti anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard. 

Diduga dua klinik kecantikan ini beroperasi tanpa mengantongi izin rekomendasi teknis Sudin Kesehatan Jakpus, serta mempekerjakan warna negara asing sebagai tenaga medis spesialis kulit. 

Tinjau Mal Pelayanan Publik, Pram Dorong Percepatan Layanan Perizinan

Saat tim pengawas mendatangi Klinik Kecantikan St Paul di Jalan Pasuruan, Menteng, tidak ada penghuni dan aktivitas pelayanan. Di depan pintu masuk terpampang spanduk ditutup. 

"Kedatangan tim pengawas untuk menindaklanjuti pengaduan warga. Diduga kedua klinik belum mengantongi izin dan tenaga dokter berstatus WNA. Jika terbukti akan ditutup permanen," tegas Raden Gusti. 

Ia meminta Sudin Kesehatan Jakarta Pusat mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum, terhadap dua klinik kecantikan yang diduga tidak mengantongi izin operasional ini.  

"Legalitas menjadi syarat mutlak bagi seluruh klinik yang memberikan layanan medis di Jakarta," tukasnya. 

Sementara Kasudin Kesehatan Jakarta Pusat, Ilmi Tri Indiarto memaparkan, kedua klinik kecantikan sudah mengajukan permohonan rekomendasi teknis melalui OSS PTSP sejak Agustus. 

Namun, izin belum diterbitkan disebabkan pemilik usaha belum memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan. 

"Kami bersama instansi terkait tidak mendapati ada penghuni dan aktivitas pelayanan di dua klinik kecantikan ini," ucap Ilmi. 

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua laporan masyarakat, terkait layanan kesehatan yang dinilai tidak sesuai di dua klinik kecantikan tersebut.  

Menurutnya, dibutuhkan pemeriksaan yang melibatkan organisasi profesi dan tenaga ahli, antara lain Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Indonesia, serta Perhimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia untuk membantu pemeriksaan dari sisi teknis medis.

"Pakar-pakar di bidang kesehatan kulit akan bisa membantu kami dalam segi teknis medis," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3243 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2860 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1609 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1433 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1183 personFolmer